Terdakwa Yogi lantas meminta bantuan dua rekan pegawai PMI lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berbagi peran, yakni mencari pendonor dan pembeli, serta berpura-pura sebagai keluarga pasien Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari Basuki mengatakan, kasus jual beli plasma ini diungkap penyidik Polda Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu. "Polisi pertama kali menangkap Bernadya, setelah itu Yogi dan Yusuf," katanya.
Atas perbuatan itu ketiga terdakwa didakwa Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto membenarkan kasus jual beli plasma konvalesen oleh tiga pegawai PMI Surabaya. Namun, Edi enggan menjelaskan detail kasus tersebut. "Silakan hubungi PMI Surabaya," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait