Oknum PMI Surabaya jual belikan plasma konvalesen. (ilustrasi).

Terdakwa Yogi lantas meminta bantuan dua rekan pegawai PMI lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berbagi peran, yakni mencari pendonor dan pembeli, serta berpura-pura sebagai keluarga pasien Covid-19. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari Basuki mengatakan, kasus jual beli plasma ini diungkap penyidik Polda Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu. "Polisi pertama kali menangkap Bernadya, setelah itu Yogi dan Yusuf," katanya. 

Atas perbuatan itu ketiga terdakwa didakwa Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto membenarkan kasus jual beli plasma konvalesen oleh tiga pegawai PMI Surabaya. Namun, Edi enggan menjelaskan detail kasus tersebut. "Silakan hubungi PMI Surabaya," tuturnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network