Oknum PMI Surabaya jual belikan plasma konvalesen. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Tiga oknum Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya menjadi terdakwa kasus jual beli plasma konvalesen di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah aparat Polda Jawa Timur (Jatim) menyamar sebagai pembeli. 

Ketiga oknum PMI Surabaya tersebut yakni Yogi Agung Prima, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya bersekongkol mencari pendonor plasma. Setelah itu menjualnya kepada keluarga pasien. 

Tak tanggung-tanggung, ketiganya menjual plasma konvalesen antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis golongan darah. Dari penjualan itu, mereka mendapatkan untung antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta untuk satu kantong plasma. 

Hasil penyelidikan polisi, ide penjualan plasma konvalesen ini bermula dari terdakwa Yogi Agung Prima. Pegawai PMI Surabaya ini memanfaatkan situasi Covid-19 yang saat itu sedang tinggi. Sebab, banyak pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network