Namun, tidak semua pelaku usaha disebut Sutiaji ditindak akibat aturan PPKM ini. Beberapa pedagang kaki lima (PKL) yang baru membuka lapak dagangannya masih ditoleransi untuk tetap buka di atas jam 20.00 WIB, asalkan tidak melayani makan di tempat.
“Kami kasih toleransi, dia kan bukanya baru pukul 17.00 WIB atau habis maghrib itu manusiawi. Sekali lagi ini tergantung masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan BPBD Kota Malang melakukan operasi gabungan di hari pertama PPKM. Operasi ini menyasar sejumlah pelaku usaha yang masih membuka operasionalnya lebih dari pukul 20.00 WIB.
Tercatat ada beberapa pelaku usaha baik kedai kopi, restoran, kafe, hingga warung angkringan yang terpaksa diberikan teguran tertulis, akibat melanggar aturan jam malam saat PPKM.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait