Caption: Menko Polhukam Mahfud MD seusai pertemuan dengan 30 rektor di Jatim, Kamis (22/9/2022) malam. (Foto: MPI/Avirista Midaada).

SURABAYA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan aturan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) kini diperketat. Dia menyebut pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana otsus Papua.

Pernyataan itu menanggapi dugaan penyelewengan dana yang digelontorkan pemerintah kepada Papua terkait otsus sebanyak lebih dari Rp1.000 triliun.

Mahfud MD menyatakan, jumlah dana otsus yang disalurkan pemerintah ditingkatkan menjadi 2,5 persen pada dana alokasi umum (DAU) dari semula dua persen. Namun, pengelolaannya kini terbagi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Sekarang pengelolaannya dibagi dua, satu ditangani pemerintah pusat sebanyak 1,25 persen kemudian yang satu persen dikelola daerah," kata Mahfud MD di Surabaya, Minggu (25/9/2022).

Menurut dia, sejak digelontorkan pada 2001, pengelolaan dana otsus Papua tidak beres. Setelah kejadian itu, dia menyatakan, pengawasannya akan lebih diperketat.

Dia mengatakan, meski daerah memiliki porsi untuk mengelola, akan tetapi penggunaan dana otsus harus seizin pemerintah pusat dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemerintah pusat juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana otsus tersebut.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network