SURABAYA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe terancam dijemput paksa apabila selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, kata dia, telah diatur dalam mekanisme pemanggilan tersangka oleh KPK.
"Soal pemanggilan sudah ada mekanismenya di KPK. Pemanggilan pertama, dua, tiga, empat panggil paksa, DPO," kata Mahfud MD di Surabaya, Minggu (25/9/2022).
Meski demikian, Mahfud MD meyakini Lukas Enembe pada akhirnya akan memenuhi panggilan KPK.
"Ya dipanggil aja dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," kata Mahfud.
Dia menyebut, nantinya KPK akan menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe apakah layak untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pihak Lukas Enembe selalu beralasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.
"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan di rumah sakit atau bagaimana, KPK punya mekanisme sendiri," ucap dia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait