Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pendampingan penuh kami berikan, termasuk melibatkan LPSK terkait upaya perlindungan fisik serta kemungkinan pengajuan restitusi bagi korban," ungkap Uul Fathur Rohmah.

Saat ini, korban telah dievakuasi dan ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) guna mendapatkan perlindungan ekstra serta menjalani proses pemulihan kondisi psikis. Pihak kampus berharap polisi dapat segera mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network