Polisi juga mengamankan barang lain berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Keduanya diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi efektif mencegah bentrokan terjadi.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait