Dua pesilat di Tulungagung ditangkap polisi gegara menganiaya pengunjung Pantai Sine yang tengah mengenakan kaus perguruan silat lain dalam kondisi mabuk. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Polisi juga mengamankan barang lain berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut diamankan di Mapolres Tulungagung. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Keduanya diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.

Insiden pengeroyokan itu sempat memicu ketegangan antarkelompok perguruan silat. Namun, langkah tegas polisi efektif mencegah bentrokan terjadi.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network