NGAWI, iNews.id - Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tiga pelaku penganiayaan konflik perguruan silat. Mereka diamankan lantaran menganiaya pemuda berinisial MSN (16) dan pria M (54).
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tiga pelaku telah diamankan, satu di antaranya masih anak-anak. Mereka secara bersama-sama menganiaya korban pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan masuk Desa Kandangan, Ngawi.
"Sementara ini, berdasarkan olah TKP dan penyelidikan telah diamankan pelaku GA (18), YDC (19) dan satu masih anak-anak, sedang yang lain masih proses pengejaran," kata Dwiasi, Sabtu (11/3/2023).
Dwiasi melanjutkan, faktor yang melatarbelakangi terjadinya konflik antaranggota perguruan pencak silat bermula dari adanya berita hoaks dan merasa perguruan pencak silat mereka lebih baik daripada yang lain.
"Para anggota perguruan pencak silat dalam kondisi pengaruh alkohol atau minuman keras, adanya pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab atau adu domba. Tak hanya itu, mereka kurang mampu dalam mengendalikan emosi," katanya.
Kapolres Ngawi menegaskan Polres telah menindak anggota perguruan silat yang melanggar hukum.
Sementara barang bukti yang diamankan dari korban adalah satu kaus bertuliskan Punkshter Ponorogo, delapan sepeda motor serta senjata tajam.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait