SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan kebijakan kompensasi berupa uang ganti rugi Rp50.000 bagi pasien RSUD Dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH). Kompensasi itu diberikan jika pelayanan melebihi durasi waktu yang ditentukan.
Kebijakan itu diberlakukan setelah Eri Cahyadi menemukan pelayanan yang lamban di RSUD Soewandhie saat inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
"Hasil evaluasi hari ini sudah sesuai yang seperti kita rencanakan. Jadi tadi ada Farmasi tapi belum ada tulisan, karena tulisannya ditaruh di loket bahwa kalau ada keterlambatan akan diberikan kompensasi Rp50 ribu," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Dia pun meminta agar poster tulisan kompensasi Rp50 ribu tidak hanya ditempel di dekat loket pelayanan. Melainkan juga dapat ditambah di depan ruangan Farmasi. "Jadi orang juga akan bisa mengontrol, sesuai tidak saya dengan menunggu waktu yang direncanakan," katanya.
Menurutnya, uang kompensasi yang diberikan kepada pasien sebesar Rp50.000 merupakan bentuk tanggung jawab manajemen rumah sakit. Kompensasi diberikan sebagai ganti rugi manajemen apabila durasi pelayanan melebihi waktu yang ditentukan.
"Semoga ini menjadi koreksi bersama sehingga lebih cepat, lebih cepat dan lebih cepat. Kalau saya lihat sudah tidak ada antrean, karena ini mempercepat," ujarnya.
Selain evaluasi terhadap durasi pelayanan, Wali Kota Eri Cahyadi juga menginginkan adanya perbaikan dari sisi pendaftaran. Sebab, dari hasil tinjauannya hari ini, banyak di antara pasien yang datang secara onsite atau langsung dan tidak mendaftar dahulu melalui aplikasi e-health (online).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait