MALANG, iNews.id - Pelaku usaha penjualan thrifting atau pakaian bekas di Malang was-was terkait rencana larangan jual beli pakaian bekas impor. Aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha pakaian bekas yang kini mulai menjamur di Kota Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Salah satu pelaku Thrifting Kota Malang, Rizky Adam menyatakan, larangan bisnis thrifting melukai hati para pelaku usaha pakaian bekas di Indonesia. "Karena banyak sisi yang harus di bedah dan ini larangannya tidak jelas," ucap Rizky, Selasa (21/3/2023).
Dia mengatakan, selama ini sudah ada aturan pakaian bekas mana yang bisa dijual secara legal dan ilegal. Jika hal itu legal, tentu berdampak bagi para pelaku usaha thrifting.
"Ini terlalu dini. Karena dari keluhan mungkin produk lokal atau brand lain yang merasa dirugikan, akhirnya pemerintah mengeluarkan larangan itu," ujarnya.
Rizky mengatakan, pakaian bekas impor yang ilegal memang berasal dari karung dengan tumpukan pakaian dari luar negeri masuk secara ilegal di Indonesia. Hal itu, menurut Rizky sah-sah saja jika dilarang. Namun, faktanya, para pelaku tak melulu membawa produk pakaian bekas impor ilegal tersebut.
Sebab, ada pula pakaian bekas dari tangan pribadi orang ke orang atau biasa disebut pre-loved dan hal itu tak bisa dianggap ilegal. Jenis pakaian itu disebutnya bisa lebih aman dan legal dibandingkan produk pakaian impor yang masuk dari karung-karung tersebut.
"Misal pakaian kita, kita punya stok beli baju koleksi barang, terus kita jual ke orang lain. Apakah itu termasuk dalam konteks yang dilarang," katanya.
Apalagi, banyak barang-barang kolektor pakaian luar negeri yang secara pribadi juga diperjualbelikan dan mereka tak mendapatkan barang tersebut melalui bal impor. "Dampaknya ya sekarang bagaimana teman-teman (pelaku bisnis Thrifting) mulai kesulitan mencari barang. Jadi aturan itu harus rinci, jangan dipermukaan saja," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait