MALANG, iNews.id - Nasib apes menimpa Frendo, warga asal Pakis, Kabupaten Malang. Pemuda ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) gegara membawa kiriman wafer yang di dalamnya berisi sabu.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menuturkan, awalnya Frendo pengantar sabu yang dikemas dalam bentuk wafer ini mengunggah permintaan info mencari lowongan kerja di media sosial. Dari sanalah pria pengangguran ini kemudian ditawari oleh seseorang yang dikenalnya dari media sosial untuk mengantarkan sebuah paket yang ia tidak ketahui.
"Jadi yang bersangkutan ini disuruh orang kenalan dari media sosial untuk mengantarkan barang. Kebetulan yang bersangkutan juga mengunggah di medsosnya lagi butuh uang," ucap Eka Wira Dharma ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa pagi (21/3/2023).
Pengirim narkoba jenis sabu ke Lapas Malang ini dijanjikan uang Rp100.00 oleh kenalannya dari media sosial. Tak hanya itu, ia juga diberikan makanan, kaos, dan deterjen untuk kebutuhan sehari-harinya. Tetapi ia tidak tahu bila paket makanan wafer yang dikirimnya ke dalam Lapas berisikan narkoba.
"Jadi dia nggak tahu, yang ngasih itu siapa, di dalamnya apa juga nggak tahu, tergiur karena memang posting butuh uang di medsos, tergiur uangnya saja," katanya.
Polisi sendiri menyita wafer yang di dalamnya sudah dikemas sabu di dalam enam paket aluminium foil. Sabu itu dimasukkan ke tengah - tengah wafer dan kemudian dilem lagi oleh pengirimnya. Tetapi kecurigaan dan ketelitian petugas Lapas Malang membuat aksi penyelundupan sabu pada Kamis (16/3/2023) itu berhasil digagalkan petugas Lapas.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait