"Pelaporan ini sebagai respons atas kemarahan kader-kader PDI Perjuangan dan warga masyarakat atas perkataan RG. Apalagi, selama ini, RG kerap menggunakan kata-kata dan diksi makian dalam berbagai forum," ucapnya.
Politisi asli Nganjuk ini menambahkan, tindakan tegas dari PDIP ini bukanlah wujud antikritik partai pengusung Presiden Joko Widodo. Tetapi karena perkataan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian.
"Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti, sangatlah tidak bisa ditoleransi," tuturnya.
Mas Bagus manambahkan, sebagai seorang akademisi, RG Seharusnya menjadi contoh yang baik, utamanya cara berpendapat di muka umum. "Atas pelaporan ini, kami berharap segera ada tindakan tegas dari pihak yang berwajib. Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya," katanya.
Sementara itu Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah menjelaskan, langkah hukum sebagai bentuk ketaatan partainya pada mekanisme konstitusi. "Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum," kata Said Abdullah.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait