Tim Hukum DPD PDIP Jatim usai melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) melaporkan Rocky Gerung (RG) ke Polda Jatim. Laporan ini dibuat karena RG dinilai menghina Presiden Jokowi

Laporan RG ke Polda Jatim ini disampaikan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jatim. Isinya tentang dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilontarkannya kepada Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah melaporkan yang bersangkutan Selasa kemarin," ujar Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho, Rabu (3/8/2023). 

Bagus mengatakan, pelaporan ini terkait pernyataan RG saat berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023. Orasi tersebut kemudian ditayangkan dalam saluran youtube Refly Harun.

"RG yang kerap mendungu-dungukan lawan bicaranya dalam berbagai forum, pada momen tersebut mengumpat Joko Widodo dengan perkataan Ba****. Kata makian itu beberapa kali dia lontarkan," katanya. 

Dari rangkaian fakta itu, Bagus menilai ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP, dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network