Lansia di Bojonegoro Diseret ke Pengadilan hingga Dipenjara gegara Dituduh Curi 1 Ayam Warga (foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Pria lanjut usai (lansia) berinisial SY (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) diseret ke pengadilan lantaran dituduh mencuri 1 ekor ayam, Rabu (24/1/2024). SY bahkan ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024 kemarin.

Diketahui jika kasus dugaan pencurian ini memasuki agenda sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, SY diduga mencuri 1 ekor ayam milik Siti Kholifah, tak lain tetangganya.

Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak November tahun 2023. Namun baru disidangkan pada 24 Januari 2024 ini, tak hanya itu terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024 kemarin, padahal sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian setempat.

“Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,” ucap kuasa hukum SY Mohammad Hanafi, Rabu (24/1/2024).

Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.

“Kita ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal, dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp130.000 tersebut,” katanya lagi.

Setelah sidang selesai, jaksa yang membacakan dakwaan enggan berkomentar saat berusaha dikonfirmasi terkait pencurian 1 ekor ayam ini.

“Ke kantor saja ya,” kata Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Idian Liralika Ifilintani.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network