Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Adrianto mengatakan, jika sesuai surat dakwaan, kasus ini secara formil telah memenuhi syarat untuk disidangkan seperti biasa.
Hal itu sesuai dengan peraturan mahkamah agung nomer 2 tahun 2012, terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sedangkan dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.
“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta, bisa dibuktikan di persidangan,” terangnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, akan digelar pada Rabu pekan depan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait