BLITAR, iNews.id - Sebanyak 17 santri pondok pesantren di wilayah Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Mereka mengeroyok santri berinisial MA (14) hingga tewas.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, korban MA terluka parah pada bagian kepala dan tubuh akibat dihajar ramai-ramai dengan kabel setrika, gagang kayu dan sapu.
"17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Febby Pahlevi, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, santri MA meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024). Korban sempat 5 hari koma di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar.
Dia dikeroyok oleh rekan-rekannya sesama santri di Ponpes Kalipang Sutojayan pada Selasa (2/1/2024) malam. Pengeroyokan berujung kematian korban itu dipicu uang hilang. MA dituduh yang mencuri. Persoalan di lingkungan ponpes itu diketahui mencuat pada Desember 2023.
Saat itu berhasil didamaikan. Namun entah apa yang terjadi, pada Selasa malam (2/1/2024) persoalan mencuat kembali dan berakhir dengan pengeroyokan.
MA yang dalam keadaan babak belur dan tak sadarkan diri dilarikan ke RS Aulia, namun langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Pihak keluarga baru mengetahui peristiwa yang terjadi pada Rabu (2/1/2024). Setelah koma selama 5 hari, santri MA mengembuskan napas terakhirnya.
Menurut Febby pengeroyokan oleh para tersangka dilakukan dengan memakai kabel setrika, gagang kayu dan sapu.
"Pengeroyokan menggunakan kabel seterika, gagang kayu dan sapu," katanya.
Penetapan 17 santri sebagai tersangka tidak diikuti dengan penahanan. Sebab para tersangka berstatus pelajar dan masih di bawah umur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait