Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. "Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Menurutnya, kegiatan patroli ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penerapan program Pamor Keris yang menyasar pelaku usaha agar menaati peraturan yang telah ditetapkan. Nantinya patroli Pamor Keris bakal diintensifkan ke beberapa tempat yang disinyalir memunculkan kerumunan dan tempat usaha yang melanggar batas jam operasional.
"Angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih tinggi. Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait