Kabid Ketentraman dan Ketertiban Hukum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pada operasi Jumat malam ini memberikan denda ke tiga tempat usaha yang terbukti masih beroperasi melebihi pukul 20.00 WIB.
"Satu lokasi diberikan denda penutupan sementara selama 14 hari, dan dua lokasi diberikan denda administrasi teguran tertulis," kata Rahmat, Jumat (15/1/2021).
Menurutnya, satu kedai kopi yang disegel terbukti melanggar aturan operasional jam maksimal batas membuka usaha. Di mana kedai kopi tersebut melanggar surat edaran dari Gubernur Jatim mengenai jam malam yang diberlakukan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan pelanggaran keduanya kali ini juga terkait pelanggaran batas operasional usaha sesuai dengan instruksi Mendagri mengenai pemberlakuan PPKM di Malang raya.
Nantinya bila masih melanggar lagi Satpol PP tak segan-segan akan memberikan sanksi tindak pidana ringan atau membayar denda administrasi sebesar Rp100 juta.
"Kita langsung dilakukan penutupan sementara, kalau ketahuan buka lagi langsung dilakukan denda administrasi sesuai dengan pendapatannya, kalau melanggar lagi cabut izin," kata dia.
Sebagai informasi pelaksanaan PPKM di Malang raya memasuki hari kelima sejak diberlakukan pada Senin 11 Januari 2021 lalu. Rencananya penerapan PPKM ini dilakukan hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait