Kedai Kopi di Malang Kota disegel Satpol PP (Avirista Midaada/iNews)

MALANG, iNews.id - Satu kedai kopi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) terpaksa disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang. Kedai kopi itu disegel karena melanggar jam operasional saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Malang.

Penyegelan dilakukan di kedai kopi yang berada di Jalan Sunan Kalijaga pada Jumat malam (15/1/2021). Kedai kopi yang berada di belakang komplek UIN Maliki Malang ini, tak mengindahkan pemberlakuan jam batas operasional saat PPKM. 

Tampak kedai kopi dua lantai di kompleks ruko ini langsung diberikan stiker 'Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara Selama 14 Hari'. Sementara para pengunjung yang masih asyik ngopi diminta bubar dan pulang. 

Setelah melakukan penyegelan, tim gabungan juga memberikan sanksi administrasi ke warung dan kafe yang berada di Jalan Bendungan Sigura - Gura, Lowokwaru, Kota Malang. Dua tempat usaha ini tak mengindahkan jam malam dan masih beroperasi melayani pembeli melebihi pukul 20.00 WIB.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network