Puluhan pegawai dan pengunjung tempat karaoke dikumpulkan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (29/5/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Satgas Covid-19 Surabaya mengamankan 97 orang pengunjung dan pegawai tempat karaoke di kawasan Jalan Pasar Kembang, Jumat (28/5/2021). Mereka dibawa ke Polrestabes Surabaya dan diberi sanksi karena melanggar aturan jam malam dan protokol kesehatan. 

Puluhan pegawai dan pengunjung tempat hiburan ini terjaring razia saat Satgas Covid-19 melakukan patroli dan operasi yustisi di sejumlah tempat hiburan. 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, selain sanksi tindak pidana ringan (tipiring), seluruh pegai dan pengunjung yang terjaring juga dites swab PCR. Upaya ini untuk memastikan mereka bebas Covid-19. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network