KPK menunjukkan barang bukti kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Senin (30/8/2021). (Antara).

Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selanjutnya, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK serta FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alex.

Adapun barang bukti, yang telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000. Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network