SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin sebagai tersangka dan ditahan. Selain pasangan suami istri ini, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kasus dugaan korupsi massal ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pada Senin (30/8/2021) kemarin. Pada kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo serta suaminya.
Kabar soal adanya praktik suap yang melibatkan bupati Probolinggo dan ASN di Kabupaten Probolinggo tersebut sudah diendus oleh KPK pada Minggu (29/8/2021).
"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto)," ujar Alex ketika membacakan kronologi.
DK dan SO dalam hal ini diduga telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon penjabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin. Dalam hal ini, uang yang diberikan kepada Hasan itu untuk kepentingan melakukan seleksi dan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo.
"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait