KPK menunjukkan barang bukti kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Senin (30/8/2021). (Antara).

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin sebagai tersangka dan ditahan. Selain pasangan suami istri ini, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus jual beli jabatan kepala desa

Kasus dugaan korupsi massal ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pada Senin (30/8/2021) kemarin. Pada kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo serta suaminya.

Kabar soal adanya praktik suap yang melibatkan bupati Probolinggo dan ASN di Kabupaten Probolinggo tersebut sudah diendus oleh KPK pada Minggu (29/8/2021).

"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto)," ujar Alex ketika membacakan kronologi.

DK dan SO dalam hal ini diduga telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon penjabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin. Dalam hal ini, uang yang diberikan kepada Hasan itu untuk kepentingan melakukan seleksi dan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo. 

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.

Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selanjutnya, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK serta FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alex.

Adapun barang bukti, yang telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000. Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network