Menurutnya, tersangka H kemudian meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Berbekal kunci T akhirnya keduanya berhasil mencuri kendaraan tersebut untuk dibawa kabur kembali ke Madura.
Sesampai di Madura, pikap tersebut dijual ke tersangka penadah bernama U warga Banyuwates Sampang yang kini juga masih dalam pengejaran polisi.
Dia mengungkapkan, setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, pelaku H kemudian membagi hasilnya. Yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta, tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap sebanyak empat kali. Yakni dua kali di wilayah Kabupaten Madiun dan dua kali di Ponorogo," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait