Setahun berikutnya, yakni pada 28-29 Desember 1929 Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia juga menggelar kongres serupa di Batavia. Poligami kembali dibahas secara khusus di antara isu kawin paksa dan perkawinan anak-anak.
Isu poligami juga dibahas dalam Kongres Sarekat Islam (SI) pada April 1929 di Surabaya.
Sayap perempuan SI, yakni Sarekat Islam Wanudiyo Utomo yang kemudian menjadi Sarekat Islam Perempuan Islam Indonesia (SIPII), menegaskan poligami hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan terhadap perempuan.
Sikap keras SI terhadap poligami itu mendapat dukungan dari Aisiyah, organ perempuan Muhammadiyah.
Pada tahun 1930, soal poligami membuat aktivis perempuan Soewarni menyerang pikiran Ratna Sari aktivis Persatuan Muslim Indonesia (Permi). Soewarni sangat menentang poligami.
Sementara Ratna Sari saat berpidato di atas podium telah menyuntikkan semangat seolah telah menghalalkan poligami.
Isu poligami menjadi semakin panas ketika RA Kartini turut mengungkapkan pendapatnya. Dalam tulisannya, Kartini mempertanyakan agama yang dijadikan pembenaran kaum laki-laki melakukan poligami.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait