Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mencopot Kepala Dinas LH Kota Malang Noer Rahman Wijaya dicopot karena poligami tanpa izin. (Avirista Midaada/MPI)

MALANG, iNews.id - Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi penurunan jabatan terhadap salah satu pejabat eselon II. Sanksi diberikan kepada Noer Rahman Wijaya yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kini menjadi staf biasa. 

Sanksi tersebut dijatuhkan usai Noer Rahman dinilai terbukti melakukan poligami tanpa izin atasan. 

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, keputusan itu diambil setelah Pemkot Malang menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Keputusan ini didasari oleh hasil konsultasi dengan BKN dan Pemprov Jatim yang memperkuat data dan temuan tim internal. Memang sudah ada suatu rekomendasi untuk menonaktifkan terkait dengan Pak Kepala Dinas LH, data-datanya juga lengkap,” ujar Wahyu usai menghadiri pengukuhan Ketua PGRI Kota Malang, Senin (4/8/2025).

Wahyu mengungkapkan, data dan kesaksian yang dikumpulkan timnya membuktikan Rahman telah menikah lagi secara diam-diam. Tim penilai kinerja juga menemukan cukup banyak bukti terkait pelanggaran tersebut.

“Semua saksi dan data sudah lengkap. Setelah kita konsultasikan ke provinsi dan BKN, hasilnya jelas ada rekomendasi pencopotan,” katanya.

Pasca-pencopotan, posisi Kepala Dinas LH sementara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk dari internal sekretariat dinas. Sementara Noer Rahman kini hanya menjabat sebagai staf.

“Sekarang Pak mantan Kadis LH sebagai staf. Kita akan nonaktifkan dahulu. Nanti akan dievaluasi saat mutasi apakah dia tetap di eselon dua atau akan bergeser,” kata Wahyu.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network