TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. Pemilik diminta untuk segera menyelesaikan denda dan mengambil kendaraan mereka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti mengingatkan, jika hingga tanggal tersebut kendaraan masih belum diambil, proses hukum akan berlanjut dengan pengajuan status barang bukti sebagai barang temuan ke pengadilan. Setelah keputusan pengadilan diperoleh, kejaksaan segera melaksanakan lelang.
"Kita tunggu sampai akhir bulan ini, kalau memang tidak diambil ya 30 hari setelah pengumuman kedua kita akan mengajukan pengumuman ketiga. Selama proses pengumuman masih bisa diambil tapi kalau proses pengumuman sudah berakhir ya tidak bisa diambil lagi," ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait