TULUNGAGUNG, iNews.id – Puluhan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terancam dilelang jika pemiliknya tidak segera mengambil. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk membayar denda dan mengambil barang bukti tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti menyampaikan, kendaraan yang masuk dalam daftar lelang merupakan barang bukti tilang 2021-2022 dengan jumlah mencapai 70 sepeda motor.
"Kita sudah melakukan pengumuman dan sekarang sudah memasuki pengumuman tahap kedua. Kami berharap bagi yang ditilang dan kendaraannya diista 2021-2022 bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait