JAKARTA, iNews.id – Catatan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebutkan, dari total 42.000 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia, hanya 51 persen yang tercatat memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kementerian PU berencana mengecek ribuan ponpes yang belum berizin.
"Yang ter-record di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin," ujar Menteri PU Dody Hanggodo kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Menurut Dody, banyak ponpes belum mengurus PBG karena menganggap izin tersebut tidak terlalu penting dalam pembangunan pesantren. Padahal, keberadaan PBG sangat krusial untuk menjamin mutu konstruksi bangunan.
"Pesantren itu kan suka dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap gak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai dengan normanya, kualitas kolom, kualitas struktur dan seterusnya," jelasnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait