Dia menegaskan, pelontaran gas air mata di dalam stadion tidak dilarang karena itu bagian dari pengendalian massa.
"Kami sebagai penasihat hukum, turut menyampaikan bela sungkawa pada keluarga korban. Tragedi ini tidak diinginkan semua pihak. Jadi ini menjadi pembelajaran pihak terkait," katanya.
Sementara itu, terkait vonis 1,5 tahun penjara eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, pihaknya masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan terdakwa.
"Tentu kami kecewa putusan itu (1 tahun dan 6 bulan penjara). Tragedi ini timbul kan karena suporter turun ke lapangan. Lalu, penyebab terdekat adalah pintu stadion tidak terbuka," katanya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait