Terdakwa tragedi Kanjuruhan sesaat sebelum mengikuti persidangan. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan banding atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris. Langkah hukum ini diambil karena vonis kedua terdakwa terlalu ringan. 

JPU Hary Basuki menyatakan, Tim JPU saat ini masih bekerja untuk menyusun memori banding. Meski begitu, pihaknya belum bersedia mengungkap apa yang menjadi pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. 

"Saya meminta masyarakat menunggu dan melihatnya sendiri melalui laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Surabaya," katanya, Rabu (15/3/2023). 

Vonis Suko Sutrisno dan Abdul Haris jauh dibawah tuntutan JPU yang meminta agar kedua terdakwa dipenjara selama 6 tahun 8 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network