SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus tragedi Kanjuruhan memasuki pembacaan putusan atau vonis. Tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Kamis (16/3/2023).
Ketiga terdakwa adalah eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Pembacaan vonis diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.
"Setiap pengunjung yang masuk ke pengadilan juga akan diperiksa terlebih dulu di pintu gerbang," kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait