Polisi mengungkap motif penganiayaan ibu kandung dan ayah tiri terhadap balita hingga tewas di Kabupaten Kediri. (Foto: iNews)

KEDIRI, iNews.id - Polisi mengungkap motif penganiayaan balita perempuan hingga tewas yang dilakukan ibu kandung dan ayah tiri di Kabupaten Kediri. Kedua orang tua balita nahas itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, motif penganiayaan terhadap balita hingga tewas oleh kedua tersangka hanya karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakuinya.

“Keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui,” ungkapnya, Kamis (27/6/2024). 

Dia menuturkan, kedua tersangka yakni, TA dan NA menganiaya korban dengan cara menampar di wajah dan memukul perut dan dada korban berkali-kali hingga korban FA meninggal dunia.

Kapolres menuturkan, tersangka NA yang merupakan ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga anaknya meninggal dunia. 

“NA juga hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya,” ucapnya.

Selain menahan kedua tersangka, kata dia, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Atas perbuatannya, TA dan NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network