Polisi menetapkan ibu kandung dan ayah tiri tersangka penganiayaan balita hingga tewas di Kabupaten Kediri, Kamis (27/6/2024). (Foto: iNews)

KEDIRI, iNews.idAyah tiri dan ibu kandung pelaku penganiyaan balita perempuan hingga tewas di Kabupaten Kediri ditetapkan tersangka, Kamis (27/6/2024). Keduanya saat ini ditahan di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. “Menetapkan TA dan NA yang merupakan ayah tiri dan ibu kandung dari FA sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan FA meninggal dunia,” katanya.

Dia menuturkan, keduanya terbukti dengan sengaja dan tega menganiaya anaknya hingga meninggal dunia karena jengkel korban menumpahkan air di kamar namun tidak mengakui. 

“Kedua pelaku terbukti menganiaya korban dengan cara menampar di wajah dan memukul perut dan dada korban berkali-kali hingga korban FA meninggal dunia,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan, tersangka NA yang merupakan ibu kandung korban tidak ada rasa penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan hingga anaknya meninggal dunia. 

“NA juga hanya menggelengkan kepala saat ditanya apakah ada yang mau disampaikan kepada keluarganya,” ucapnya.

  Selain menahan kedua tersangka, kata dia, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kain kafan yang digunakan kedua pelaku untuk membungkus jasad korban, gendongan bayi, tikar, kain seprei, pisau dan sendok yang digunakan pelaku untuk menggali makam.

Atas perbuatannya, TA dan NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network