Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13,9 miliar.
Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable. "NC maupun CV AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan," ujar Mia.
Dia menandaskan, dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Dari hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA, diduga ada kerugian keuangan negara. "Nilainya kurang lebih Rp7,5 miliar," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait