Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tangan SH sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.
Perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember ini sebelumnya juga telah menjerat empat tersangka lainnya. Salah satunya merupakan mantan Pimpinan Bank BUMN Cabang Jember, MFH.
"Uang dikelola sendiri oleh SH untuk kepentingan sendiri antara lain," ujar I Gede Punia.
Dengan penahanan SH, Kejati Jatim kini telah menahan lima tersangka dalam rangkaian perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Total kerugian negara dalam keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Bank BUMN Jember tersebut melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait