Kejati Jatim menahan tersangka KUR fiktif Bank BUMN Jember yang menggunakan data 135 petani dan diduga merugikan negara Rp6,14 miliar. (Foto: iNews).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tangan SH sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.

Perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember ini sebelumnya juga telah menjerat empat tersangka lainnya. Salah satunya merupakan mantan Pimpinan Bank BUMN Cabang Jember, MFH.

"Uang dikelola sendiri oleh SH untuk kepentingan sendiri antara lain," ujar I Gede Punia.

Dengan penahanan SH, Kejati Jatim kini telah menahan lima tersangka dalam rangkaian perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Total kerugian negara dalam keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar.

Kasus ini terungkap setelah Bank BUMN Jember tersebut melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network