SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang perempuan berinisial SH dalam kasus dugaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan data 135 petani untuk mengajukan KUR hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,146 miliar.
SH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026) malam. Saat digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim, SH terus mengucapkan doa.
Dalam kasus tersebut, SH diduga berperan sebagai collection agent pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dia mengumpulkan data 135 petani di Jember untuk digunakan dalam pengajuan KUR ke Bank BUMN Cabang Jember pada periode 2021 hingga 2023.
Pengajuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan data dan foto usaha fiktif. Setelah KUR dicairkan, para petani disebut hanya menerima Rp1 juta per orang dari tersangka dengan dalih uang bantuan sosial.
Padahal, masing-masing petani semestinya menerima pencairan KUR sekitar Rp45 juta hingga Rp49 juta. ATM dan buku tabungan para petani kemudian dikuasai oleh SH.
Total dana KUR yang dicairkan untuk 135 petani mencapai Rp6,146 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka hingga menyebabkan kredit mengalami kemacetan.
Dalam menjalankan aksinya, SH diduga bekerja sama dengan MFH, mantan Pimpinan Bank BUMN Cabang Jember tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jatim.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait