Saat itu juga, kata dia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta.
"Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp5,48 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait