Keempat tersangka korupsi bank daerah digiring ke tahanan dengan tangan diborgol, Rabu (13/7/2022) malam. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah Cabang Batu senilai Rp5,4 miliar. Modusnya, para pelaku memberikan kredit modal kerja pola Keppres kepada debitur dengan jaminan proyek fiktif

Keempat tersangka tersebut yakni F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT AGM dan WP (52) selaku Debitur. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu WP mengetahui proyek tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN. Ketiga proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp3,54 miliar. 

Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp7,07 miliar. Lalu pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 senilai Rp10,23 miliar.

WP saat itu tidak mempunyai badan usaha. WP lantas bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar. 

"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network