SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi bank daerah Cabang Batu senilai Rp5,4 miliar. Modusnya, para pelaku memberikan kredit modal kerja pola Keppres kepada debitur dengan jaminan proyek fiktif.
Keempat tersangka tersebut yakni F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT AGM dan WP (52) selaku Debitur. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu WP mengetahui proyek tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN. Ketiga proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp3,54 miliar.
Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp7,07 miliar. Lalu pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 senilai Rp10,23 miliar.
WP saat itu tidak mempunyai badan usaha. WP lantas bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.
"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," katanya.
Saat itu juga, kata dia, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.
Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp827 juta.
"Sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp5,48 miliar," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait