Camat Duduksampean Gresik, Suropadi (rompi merah) digelandang ke mibil tahanan, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews.id/Agus Ismanto).

Kerugian negara yang mucul sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.

Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya.

Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network