GRESIK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, menahan Camat Duduksampeyan, Suropadi atas dugaan korupsi anggaran kecamatan sebesar Rp1 miliar, Senin (15/2/2021). Tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Suropadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Gresuk. Dia keluar dari ruang Pidana Khusus (pidsus) Kejari Gresuk dengan kedua tangan diborgol sambil mengenakan rompi tahanan.
Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah menjelaskan, pekan lalu sebenarnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. "Tapi tidak hadir," katanya, Senin (15/2/2021).
Tim Pidsus pun akhirnya menaikan status Suropadi menjadi tersangka. Kemudian, surat panggilan selanjutnya kembali dilayangkan, tepatnya hari ini.
Tersangka hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum ditahan, dia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam. "Hanya mengulangi beberapa pertanyaan baru," ujarnya.
Kerugian negara yang mucul sekitar Rp1 miliar dari hasil audit anggaran tahun 2017-2019. Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 1 UU Tipikor.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Suropadi, Fajar Trilaksana menyampaikan, kliennya menghadiri panggilan kejaksaan dengan sangat kooperatif. Meski pada penggilan sebelumnya sempat menunda kehadiran.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan tapi tidak dikabulkan. Kami hormati karena itu kewenangan kejaksaan," ujar Fajar.
Fajar meminta untuk tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Pihaknya akan mengupas seluruh materi di persidangan. "Kami yakin bisa mematahkan dakwaan jaksa," ujarnya.
Meski demikian, Fajar juga menyayangkan dalam proses penahanan, kliennya belum diperiksa sama sekali mengenai pokok materi dengan kapasitas sebagai tersangka.
"Hanya enam pertanyaan menyangkut data aset milik pribadi, tiba-tiba sudah keluar perintah penahanan. Ini sangat kurang lazim dilakukan," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait