"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari kemungkinan tersangka atau jaringan lain dalam kasus ini.
Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan polisi, pejabat tersebut berinisial AH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait