JOMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH dan muncikari di bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa AH terkait kasus asusila tersebut.
"Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/08/2022).
Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di rutan Polres Jombang. Keduanya juga masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mencari kemungkinan tersangka atau jaringan lain dalam kasus ini.
Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang. Hasil pemeriksaan polisi, pejabat tersebut berinisial AH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait