Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus oknum polisi di Pamekasan yang mengajak teman untuk menyetubuhi istrinya. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengambil alih kasus oknum polisi di Kabupaten Pamekasan, Aiptu AR, yang diduga mengajak temannya menyetubuhi istri. Penyelidikan kasus itu kini ditangani Polda Jatim.

"Polres Pamekasan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kasus ini, karena telah ditangani Polda Jatim. Penanganan kasus ini adalah satu pintu di Mapolda Jatim," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah, Jumat (13/1/2023).

Karena itu, sambung dia, semua hal yang berkaitan dengan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual oknum anggota Sabhara Polres Pamekasan itu langsung oleh Polda Jatim.

"Karena itu, mohon maaf, Polres Pamekasan tidak bisa memberikan informasi banyak hal terkait kasus ini," ujar Nining.

Lebih lanjut, Nining juga tidak bersedia menanggapi desakan sejumlah pihak, seperti akademisi, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar Polres Pamekasan tidak diam dalam menyikapi kasus tersebut.

Adapun kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum anggota Polres Pamekasan ini terungkap atas laporan MH (41) ke Polda Jatim pada 29 Desember 2022. MH merupakan istri AR.

Selanjutnya pada 3 Januari 2023, AR ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim. Penangkapan dilakukan tim Polda Jatim pada 3 Januari 2023 setelah diadukan istrinya MH (41) dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan korban pada 29 Desember 2022 ke Polda Jatim.

Selain melaporkan suaminya AR, MH juga melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berinisial MHD, berpangkat Iptu, dan oknum anggota Polres Bangkalan berinisial H berpangkat AKP dalam kasus yang sama.

Beberapa hari setelah penangkapan itu, MH mencabut laporannya dengan didampingi oleh pengacara berbeda. Saat melapor ke Polda Jatim didampingi oleh pengacara bernama Yolies Yongky Nata, sedangkan saat mencabut laporan oleh pengacara bernama Subaidi.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network