SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan tetap akan memproses pengaduan istri anggota Polres Pamekasan Aiptu AR, berinisial MH. Meski, yang bersangkutan telah mencabut laporan.
MH mencabut laporan terhadap suaminya atas dasar pertimbangan kondisi psikis anak mereka. Pasalnya, sejak mencuatnya kasus tersebut, anak mereka tidak masuk kuliah dan sekolah karena malu kepada teman-temannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, proses etik terhadap Aiptu AR dan terlapor lainnya akan tetap berlanjut. Sebab, ada instruksi dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, yang agar kasus dugaan asusila tersebut diusut tuntas dan pelaku ditindak tegas.
“Bapak Kapolda memerintahkan agar setiap anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Dirmanto menyatakan, instruksi mengenai penindakan tegas kepada anggota kepolisian ini merupakan komitmen Polri dalam upaya pencegahan terhadap anggotanya yang melanggar atau melakukan tindak pidana.
“Meski ada surat pencabutan laporan, kode etik tetap kita proses sesuai aturan berlaku," ujar Dirmanto.
Terkait potensi perkara ini akan naik ke proses pidana, Dirmanto belum memberi penjelasan secara lebih detail. Meski begitu, dia mengungkapkan potensi ke arah pidana tetap ada.
Hanya saja, masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Jatim. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dari Bid Propam," ujarnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait