Kuasa hukum Mas Bechi, gede Pasek Suardika menunjukkan berkas duplik berisi 70 kejanggalan dakwaan jaksa dalam kasus pencabulan santriwati di PN Surabaya, Senin (31/10/2022). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi yang merupakan anak kiai di Jombang mengungkapkan 70 kejanggakan dakwaan jaksa.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi, Gede Pasek Suardika saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Dalam duplik setebal 153 halaman ini, Pasek sengaja menjabarkan sebanyak 70 kejanggalan yang selama ini disebutnya ada dalam dakwaan. Kejanggalan-kejanggalan itulah, yang disebutnya menjadikan kasus ini sarat dengan rekayasa.

"Sebenarnya secara lembaran lebih sedikit dari (pledoi) kemarin. Tetapi memang lebih detail, kita menyampaikan ada 70 kejanggalan. Secara detail kita urut dari proses ini dengan harapan betul-betul JPU dan hakim tahu. Kalau kasus biasa tidak mungkin kejanggalannya banyak," kata Pasek.

Dia menyebut, 70 kejanggalan yang diulasnya dalam duplik merupakan temuan peristiwa selama proses sidang berlangsung. Termasuk diantaranya, pengungkapan soal peristiwa pertama dan peristiwa kedua.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019 itu yang mengaku korban melapor polisi. Tetapi pada 31 Oktober 2019 itu, Polres Jombang sudah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) atas nama pelapor,” katanya. 

Artinya, kata dia, peristiwa sama, visum sama, semua dengan dakwaan sekarang. Hanya beda satu di SP3. “Kemudian entah bagaimana selisih hari ini melapor dua hari kemudian ada SP3. Betapa kasus ini sangat kuat rekayasanya dan pemaksaannya," ujarnya.

Pasek menjelaskan, kasus di SP3 memang bisa diproses ulang tetapi tidak mudah. Karena ada urusan kepastian hukum. Syaratnya memang ada novum atau peristiwa yang baru diluar yang sudah disidik. Atau dengan mekanisme praperadilan dari pelapornya yang dikabulkan hakim praperadilan.

"Karena kalau kasus SP3, apalagi selisihnya dua hari kan aneh. Sebenarnya SP3 itu bisa diperiksa ulang kalau ada novum baru," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network