Diketahui, RB dan AH, dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, masing-masing divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial NP.
Selain pidana badan dan denda, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp20 juta kepada korban.
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait