Tim dari RPA Partai Perindo mengawal sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus pemerkosaan di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

KEDIRI, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeanny Latumahina menyatakan pihaknya konsisten mendampingi korban kekerasan seksual. Pendampingan juga dilakukan terhadap anak korban pemerkosaan di Kediri berinisial NP.

Selain terhadap korban, Jeanny menyebut pendampingan juga dilakukan terhadap pelaku agar bisa diproses ke meja hijau. RPA Partai Perindo mengawal kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini sejak awal mencuat di media di awal tahun ini.

"Kami konsisten mendampingi sampai tuntas baik itu korban maupun pelaku dibawa ke ranah hukum," kata Jeanny, Kamis (17/11/2022). 

Dirinya pun mengapresiasi putusan terhadap dua terdakwa pemerkosaan anak di Kediri berinisial RB dan AH. Dia memuji majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri yang menjatuhkan hukuman rerstitusi Rp20 juta terhadap keduanya berdasarkan UU TPKS yang baru.

"Kami memberikan apresiasi PN Kediri karena memasukkan UU TPKS yang baru yaitu ganti rugi. Jadi bukan hanya soal hukuman maksimal 12 tahun, berarti ada penambahan substansi UU TPKS yang baru," kata Jeanny.

Sejak kasus ini mencuat, Jeanny menyampaikan RPA Partai Perindo berkomitmen memberikan pendampingan hingga saat ini. Dia menyebut pihaknya telah berupaya agar para terduga pelaku dihukum setimpal.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network