KEDIRI, iNews.id – Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri terhadap ZA, ayah yang memerkosa anaknya diapresiasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo.
Vonis tersebut dinilai sudah maksimal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban kekerasan seksual.
“Kami sangat berterima kasih terhadap majelis hakim dan JPU yang telah menjatuhkan vonis maksimal. Kami berharap putusan maksimal ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeanny Latumahina, Jeanny, Jumat (26/8/2022).
Jenny menegaskan, vonis maksimal majelis hakim terhadap ZA merupakan kemenangan anak-anak Indonesia. “Kami melihat putusan ini adalah kemenangan anak Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan, RPA Perindo akan selalu hadir untuk membantu anak-anak dan perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual agar mereka mendapat hak keadilan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/8/2022), Majelis Hakim yang diketuai Quraisyiyah ZA menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait